- Jelaskan apa yang dimaksud etika dan moral dalam kaitannya dengan teknologi informasi!
- Tuliskan minimal 3 dampak positif dan 3 dampak negative dari hadirnya teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat!
- Apa pula yang dimaksud dengan Cybercrime dan berikan beberapa contohnya!
- Di Indonesia terdapat dua undang-undang yang mengatur tentang aktifitas warga Negara di internet. Yang pertama UU ITE (undang-undang) dan yang selanjutnya RPM konten (lembaga sensor internet). Berikan penjeladan mengenai dua peraturan tersebut!
- Tuliskan penjelasan mengenai beberapa istilah hacking berikut:
• Phising
• Email Spoofing
• Email Spam
• Junk Email
• Code Exploit
• XSS (cross site scripting)
• Cookie Stealer
• Trojan
• Worm
Rule
· Kumpulkan dengan HARD COPY boleh diketik atau tulis tangan..
· Batas Pengumpulan 1 minggu setelah tugas dikeluarkan
· Do it yourself.. don’t CoPast from your friend.
0 comments:
Posting Komentar